wherearewegoing.net

wherearewegoing.net – Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan perubahan dalam syarat usia bagi calon kepala daerah yang kini akan berlaku pada saat pelantikan. Keputusan ini diambil setelah Partai Garuda mengajukan gugatan terhadap regulasi pemilihan kepala daerah.

Reaksi dari FX Hadi Rudyatmo:
FX Hadi Rudyatmo, Ketua DPC PDIP Solo, menyatakan bahwa pada dasarnya, perubahan dalam syarat usia adalah hal yang bisa diterima. Dalam pernyataan yang dilaporkan pada tanggal 1 Juni 2024, beliau berkata, “Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, bagi saya hal yang wajar.” Namun, beliau juga menyampaikan perasaan herannya mengenai timing pengumuman keputusan tersebut, “Tapi kenapa dibuat pada saat Pilkada? Itu saja pertanyaan masyarakat, kalau saya silahkan, monggo yang kuasa di sana.”

Detail Gugatan:
Gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan rekan-rekannya menantang Pasal 4 ayat 1 huruf d dari PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Regulasi ini awalnya menetapkan usia minimal 30 tahun bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun bagi calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dihitung sejak penetapan pasangan calon. MA mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah aturan usia menjadi berlaku saat pelantikan.

Implikasi Keputusan:
Keputusan MA ini timbul menjelang pelaksanaan Pilkada, menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat dan para politisi. Perubahan ini dapat mempengaruhi dinamika pencalonan dan strategi dari berbagai partai politik menjelang pemilihan.

Keputusan Mahkamah Agung untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi berlaku saat pelantikan telah mengejutkan banyak pihak dan memicu diskusi tentang timing dan implikasi dari perubahan tersebut, khususnya dalam konteks Pilkada yang akan datang.