wherearewegoing.net – Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan perubahan dalam syarat usia calon kepala daerah, menetapkan bahwa syarat ini berlaku saat pelantikan. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda dan telah menarik perhatian publik, khususnya karena waktu pengumumannya yang bertepatan dengan periode menjelang Pilkada.
Respons dari FX Hadi Rudyatmo:
FX Hadi Rudyatmo, Ketua DPC PDIP Solo, menyatakan bahwa pada dasarnya, penyesuaian syarat usia adalah hal yang dapat diterima. “Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, bagi saya hal yang wajar,” ujar beliau dalam sebuah wawancara yang dilaporkan pada tanggal 1 Juni 2024. Namun, beliau juga mengungkapkan keheranan mengapa keputusan tersebut diumumkan tepat menjelang Pilkada, sebuah momen krusial dalam siklus politik lokal. “Tapi kenapa dibuat pada saat Pilkada? Itu saja pertanyaan masyarakat. Kalau saya, silahkan saja, monggo yang berkuasa di sana,” tambahnya, menunjukkan kebingungan atas timing pengumuman tersebut.
Detail Gugatan:
Gugatan yang berhasil ini diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda, dan rekan-rekannya, menantang Pasal 4 ayat 1 huruf d dari PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Aturan sebelumnya menetapkan usia minimal 30 tahun untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dihitung sejak penetapan pasangan calon. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah syarat usia menjadi berlaku saat pelantikan.
Implikasi Keputusan:
Keputusan ini diharapkan akan membuka peluang bagi calon yang lebih muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, menyesuaikan dengan dinamika politik saat ini yang semakin menuntut keterlibatan generasi muda. Perubahan ini juga mengundang pertanyaan tentang dampaknya terhadap dinamika politik lokal, khususnya dalam konteks Pilkada yang akan datang.
Keputusan Mahkamah Agung untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi berlaku saat pelantikan telah menimbulkan diskusi luas mengenai timing dan motivasi di balik perubahan tersebut. Keputusan ini menandai pergeseran penting dalam regulasi pemilihan kepala daerah di Indonesia, dengan implikasi yang signifikan bagi proses demokrasi lokal.