wherearewegoing.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama-sama dengan Harun Masiku yang masih menjadi buron. Penetapan ini menimbulkan reaksi keras dari PDIP yang menuding adanya politisasi hukum.
Penetapan Hasto sebagai Tersangka
Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melancarkan upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW)126.
Respons PDIP
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya politisasi hukum yang menyasar partainya. “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico126.
Chico juga menyebut bahwa PDIP adalah satu-satunya partai yang tidak menyerah menghadapi ancaman hukum, menjadikan tekanan ini sebagai energi bagi partai. “Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” ujarnya126.
KPK Tepis Politisasi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menepis anggapan bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto bermuatan politis. “Kemudian tadi disampaikan apakah penetapan ini ada politisasi ini sama jawabannya, murni penegakan hukum,” kata Setyo dalam situs medusa88 konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024)71213.
Setyo juga merespons pernyataan PDIP yang menyebut ada pihak-pihak yang akan mengganggu kongres PDIP. “Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang mengganggu selama ini kami pimpinan tidak ada informasi masukan dan lain-lain terkait masalah kongres segala macam,” ujar Setyo71213.
Konstruksi Perkara
Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melancarkan upaya Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Suap tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor26.
KPK juga mengungkapkan peran Hasto dalam kasus ini. Hasto disangka merintangi penyidikan dan penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan tangkap tangan. “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku, red) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo7.
Kesimpulan
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK telah menimbulkan kontroversi dan reaksi keras dari PDIP yang menuding adanya politisasi hukum. Sementara itu, KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum dan menepis segala bentuk anggapan politisasi. Kasus ini masih terus berkembang dan menarik perhatian publik.