DPR Panggil OJK, Soroti Kewajiban Pemegang Polis Bayar 10 Persen Biaya Rawat
DPR Panggil OJK, Soroti Kewajiban Pemegang Polis Bayar 10 Persen Biaya Rawat

WWW.WHEREAREWEGOING.NET – Polemik seputar kewajiban pemegang polis asuransi untuk menanggung 10 persen dari total biaya perawatan medis kembali mencuat. DPR RI pun segera memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta klarifikasi lebih lanjut. Kebijakan ini trisula88 resmi dinilai meresahkan nasabah asuransi yang merasa sudah rutin membayar premi.

DPR Tegaskan Perlunya Transparansi dalam Polis Asuransi

Anggota Komisi XI DPR menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kewajiban membayar tambahan 10 persen saat menjalani perawatan. Padahal, menurut mereka, premi yang dibayarkan seharusnya mencakup seluruh biaya medis sesuai ketentuan polis.

Ketua Komisi XI, dalam rapat kerja bersama OJK, menegaskan perlunya transparansi dalam penyusunan dan penawaran produk asuransi kepada masyarakat. DPR meminta OJK mengevaluasi praktik yang berpotensi merugikan nasabah dan melanggar asas perlindungan konsumen.

OJK Didorong Tindak Tegas Perusahaan Asuransi Nakal

DPR juga menekan OJK agar bertindak tegas terhadap perusahaan asuransi yang menerapkan ketentuan sepihak tanpa sosialisasi memadai. Praktik tersebut dinilai menyalahi prinsip fair treatment kepada nasabah.

Menurut beberapa anggota dewan, tidak sedikit nasabah yang baru mengetahui kewajiban membayar 10 persen biaya rawat setelah mengajukan klaim. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap industri asuransi secara keseluruhan.

Perlunya Revisi Aturan dan Edukasi Publik

DPR menyarankan agar OJK merevisi aturan terkait transparansi biaya dalam polis asuransi kesehatan. Tidak hanya itu, mereka juga mendorong peningkatan edukasi publik agar masyarakat paham betul tentang hak dan kewajibannya sebelum membeli produk asuransi.

Selain dari sisi regulasi, Komisi XI juga meminta perusahaan asuransi lebih aktif menyampaikan informasi biaya dan pengecualian dalam produk mereka melalui saluran yang mudah dipahami oleh calon nasabah.

Respons OJK: Akan Evaluasi dan Lakukan Pengawasan

Menanggapi hal ini, OJK berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik industri asuransi, khususnya soal kewajiban tambahan biaya rawat bagi pemegang polis. OJK menyatakan bahwa mereka akan meningkatkan pengawasan dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

Pihak OJK juga membuka kanal pengaduan agar masyarakat bisa menyampaikan keluhannya secara langsung. Ini merupakan langkah konkret untuk menjamin perlindungan konsumen secara adil dan proporsional.


Harapan untuk Industri Asuransi yang Lebih Transparan

Keterlibatan DPR dalam isu ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi konsumen asuransi. Diharapkan, ke depan industri asuransi dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan adil bagi semua pihak.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih jeli membaca isi polis sebelum membeli produk asuransi, agar tidak merasa dirugikan di kemudian hari. Evaluasi yang dilakukan OJK bersama DPR menjadi langkah awal menuju sistem asuransi yang lebih terpercaya dan berpihak pada kepentingan nasabah.